Sebagai Penerima Dana, Anda bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pokok dan bunga pendanaan Anda. Sesuai Pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik penerima dana menjadi jaminan untuk setiap perikatan yang dibuat. Dengan demikian, dalam hal Anda gagal melakukan pembayaran, Anda dapat kehilangan aset atau harta kekayaan Anda. Pastikan Anda mengajukan pendanaan sesuai kemampuan pengembalian pendanaan Anda.
Dalam periode ini tim desk collection dan field collection Akseleran akan melakukan penagihan melalui telepon, email, dan kunjungan lapangan. Jika penerima dana tidak dapat dihubungi, maka Akseleran akan menghubungi orang-orang terdekat dari penerima dana untuk meminta bantuan dalam penagihan.
Dalam periode ini Akseleran akan menunjuk kuasa hukum dan/atau jasa penagihan pihak ketiga. Dalam hal Akseleran menggunakan kuasa hukum, maka kuasa hukum tersebut dapat mengajukan eksekusi agunan, permohonan pailit, gugatan perdata, ataupun memasukkan laporan polisi dalam hal terdapat indikasi tindak pidana. Dalam hal Akseleran menunjuk jasa penagihan pihak ketiga, jasa penagih tersebut akan menghubungi dan menemui Anda untuk menagih kewajiban pembayaran Anda.