Risiko Penerima Dana

Sebagai Penerima Dana, Anda bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pokok dan bunga pendanaan Anda. Sesuai Pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik penerima dana menjadi jaminan untuk setiap perikatan yang dibuat. Dengan demikian, dalam hal Anda gagal melakukan pembayaran, Anda dapat kehilangan aset atau harta kekayaan Anda. Pastikan Anda mengajukan pendanaan sesuai kemampuan pengembalian pendanaan Anda.

  1. Gagal bayar 1-90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo

    Dalam periode ini tim desk collection dan field collection Akseleran akan melakukan penagihan melalui telepon, email, dan kunjungan lapangan. Jika penerima dana tidak dapat dihubungi, maka Akseleran akan menghubungi orang-orang terdekat dari penerima dana untuk meminta bantuan dalam penagihan.

  2. Gagal bayar lewat 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo

    Dalam periode ini Akseleran akan menunjuk kuasa hukum dan/atau jasa penagihan pihak ketiga. Dalam hal Akseleran menggunakan kuasa hukum, maka kuasa hukum tersebut dapat mengajukan eksekusi agunan, permohonan pailit, gugatan perdata, ataupun memasukkan laporan polisi dalam hal terdapat indikasi tindak pidana. Dalam hal Akseleran menunjuk jasa penagihan pihak ketiga, jasa penagih tersebut akan menghubungi dan menemui Anda untuk menagih kewajiban pembayaran Anda.


Dengan menerima pendanaan melalui Akseleran, penerima dana memberikan konfirmasi bahwa:
  1. Penerima dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas penerimaan pendanaan.
  2. Penerima dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  3. Penerima dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku;
  4. Penerima dana telah mempelajari dan memiliki pengetahuan dasar mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebelum menerima pendanaan;
  5. Catatan kredit penerima dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia lainnya dalam melakukan penilaian kredit kepada penerima dana.
  6. Penerima dana telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Akseleran.