Kamu bisa melihat detail dan memantau status pemberian pinjamanmu di halaman
Portofolio Saya. Di halaman ini, kamu bisa melihat pinjamanmu yang sedang berlangsung, lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet, tak tertagih, dan sudah lunas. Berikut adalah keterangan dari setiap kategori status pinjamanmu,
Sedang berlangsung: seluruh pemberian pendanaan yang dilakukan dan masih dalam proses penggalangan dana atau tahap verifikasi final sehingga belum disalurkan ke debitur. Setelah disalurkan, otomatis kartu pemberian pendanaan akan masuk ke tab Lancar.
Lancar: seluruh pemberian pendanaan yang sudah disalurkan ke debitur dengan status pembayaran lancar. Kamu bisa melihat detail dan jadwal pembayaran selanjutnya dengan meng-klik kartu tiap-tiap peluang usaha.
Dalam Perhatian Khusus: pemberian pendanaan yang masih terhutang, namun terlambat dibayarkan oleh debitur dalam periode 1-30 hari. Klik kartu untuk mengetahui jadwal pembayaran terakhir dan status keterlambatan pembayarannya.
Kurang Lancar: pemberian pendanaan yang masih terhutang, namun terlambat dibayarkan oleh debitur dalam periode 31-60 hari. Klik kartu untuk mengetahui jadwal pembayaran terakhir dan status keterlambatan pembayarannya.
Diragukan: pemberian pendanaan yang masih terhutang, namun terlambat dibayarkan oleh debitur dalam periode 61-90 hari. Klik kartu untuk mengetahui jadwal pembayaran terakhir dan status keterlambatan pembayarannya.
Macet: pemberian pendanaan yang masih terhutang, namun debitur belum melakukan pembayaran dalam periode > 90 hari. Klik kartu untuk mengetahui jadwal pembayaran terakhir dan status keterlambatan pembayarannya. Tim penagihan terus melakukan proses penagihan dan monitoring yang ketat atas sisa pinjaman ini.
Tak tertagih: pemberian pendanaan yang masih terhutang, namun debitur belum melakukan pembayaran dalam periode > 90 hari, dan dinilai oleh tim penagihan Akseleran sudah tidak dapat tertagih setelah dilakukan berbagai upaya penagihan. Pinjaman yang masuk dalam kategori ini bisa dianggap loss / kerugian yang dialami oleh Lender / Pemberi Pinjaman, sebagai bagian dari risiko pemberian pendanaan di platform Peer-to-Peer Lending.
Sudah lunas: pemberian pendanaan yang sudah lunas dibayarkan oleh debitur.