Ketentuan Asuransi KreditAsuransi Kredit adalah sebuah proteksi yang dapat menekan risiko gagal bayar dari borrower / penerima dana dengan jaminan pengembalian dana sampai dengan 75% dari tunggakan pokok. Akseleran telah bekerjasama dengan PT Citra International Underwriter (CIU) dan PT Lippo General Insurance Tbk (LGI) untuk menyediakan fitur proteksi Asuransi Kredit untuk melindungi pemberi dana dari risiko gagal bayar penerima dana secara umum.

Berikut syarat dan ketentuannya:
  1. Asuransi Kredit berlaku untuk semua kampanye pendanaan yang memiliki logo / tanda "Proteksi Asuransi". Asuransi kredit ini juga disebutkan pada deskripsi kampanye pendanaan terkait.
  2. Asuransi kredit baik yang disediakan oleh PT Citra International Underwriter (CIU) dan PT Lippo General Insurance Tbk (LGI), memberikan jaminan pengembalian dana 75% dari tunggakan pokok pendanaan borrower / penerima dana yang masih terhutang hingga hari ke-90 sejak tanggal jatuh tempo.
  3. Pihak Akseleran akan segera membayarkan dana klaim asuransi kepada lender / pemberi dana secepatnya setelah mendapatkan pembayaran dari pihak penyedia asuransi. Proses klaim akan dimulai H+91 sejak tanggal jatuh tempo pokok pendanaan, dan prosesnya akan memakan waktu sekitar rata-rata 14 hari kalender.
  4. Untuk pendanaan yang sudah diasuransikan, begitu klaim dibayarkan kepada pemberi dana, maka hak tagih atas pendanaan berpindah secara subrogasi.
  5. Apabila di kemudian hari penerima dana yang gagal bayar melakukan pembayaran tunggakan pendanaan dengan jumlah lebih besar dari dana klaim asuransi yang telah diberikan kepada pemberi dana, maka Akseleran akan mendistribusikan selisih jumlah tersebut kepada pemberi dana dengan ketentuan sebesar-besarnya adalah sebesar sisa tunggakan pendanaan yang ada.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi kami di link berikut Hubungi Kami.