Kabar Akseleran
Penyesuaian Tingkat Proteksi Asuransi Akseleran berdasarkan POJK
Akseleran Mencetak Laba di Paruh Pertama 2024
Akseleran Profitable di Empat Bulan Pertama tahun 2024
Belajar Investasi
Kunci Sukses Investasi & Capai Tujuan Finansial
Dollar-Cost Averaging: Strategi Investasi Efektif
Sambut 2025 Dengan Resolusi Finansial yang Realistis
Tips Bisnis
Kunci Sukses Investasi & Capai Tujuan Finansial
Dollar-Cost Averaging: Strategi Investasi Efektif
Memulai Bisnis Sejak Muda: Bagaimana Caranya?
Berita Bisnis
Penyesuaian Tingkat Proteksi Asuransi Akseleran berdasarkan POJK
Meningkatkan Produktivitas: Cara Efektif Kelola Waktu & Meraih Kesuksesan
Mengenal Kebijakan Fiskal & Moneter
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) sebagai Platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Indonesia saat ini telah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016.
Akseleran tidak memberikan rekomendasi pinjaman dan tidak mengelola dana pinjaman dari para pengguna terdaftar di situs ini. Akseleran berperan menyelenggarakan situs peer-to-peer lending www.akseleran.co.id yang menghubungkan usaha tahap awal dan UKM yang membutuhkan pinjaman dengan para calon pemberi pinjaman, serta mengurus tertib administrasi dari pinjaman yang berhasil dicairkan.
Pemberian pinjaman mengandung risiko, di antaranya risiko kredit/gagal bayar, risiko likuiditas agunan, maupun risiko proses hukum. Pastikan Anda memahami risiko yang ada sebelum Anda memberikan pinjaman. Pelajari risiko lebih lanjut dengan menuju halaman Risiko Pemberian Pinjaman.
Sebagai penerima pinjaman, Anda bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pokok dan bunga pinjaman Anda. Sesuai Pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik penerima pinjaman menjadi jaminan untuk setiap perikatan yang dibuat. Dengan demikian, dalam hal Anda gagal melakukan pembayaran, Anda dapat kehilangan aset atau harta kekayaan Anda.
(i) Pengguna Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Fintech Lending“) merupakan wujud kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala resiko dan akibat hukum daripadanya ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak yang berkontrak. (ii) Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut. (iii) Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam atau Fintech Lending, disarankan tidak menggunakan layanan ini. (iv) Sebelum memanfaatkan Fintech Lending, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman. (v) Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum. (vi) Masyarakat Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum keputusan sebagai Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Fintech Lending merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.