Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 pun menjadi hari yang bersejarah karena dilaksanakan sehari setelah hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yakni tanggal 18 Agustus 1945.
Sebelum disahkan, UUD 1945 dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau badan yang menyusun rancangan UUD 1945, yang terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Selama periode terbentuknya BPUPKI terjadi beberapa kali sidang diantaranya:
Sidang Pertama, 28 Mei – 1 Juni 1945
Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
Sidang Kedua, 22 Juni 1945
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 (sembilan) orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga:
Indonesia Menuju Negara Maju
Presiden Jokowi: Pandemi ini Sebagai Kebangkitan Baru!
Makna Kemerdekaan Bagi Pekerja
Pengesahan UUD 1945
Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Untuk memperluas jangkauan pengaruh dari perumusan pemikiran ideologis dan hasrat politik yang dicapai, pemerintah militer Jepang mendirikan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Keanggotaan badan yang baru ini terdiri atas 12 mantan anggota BPUPKI (antara lain Sukarno dan Hatta) dan wakil-wakil dari pulau-pulau lain, seperti 3 dari Sumatra, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari Maluku, dan 1 dari kepulauan Sunda Kecil. Di samping itu juga 1 wakil dari keturunan Tionghoa.
Selama masa tugasnya, PPKI telah melaksanakan beberapa kali sidang.
Sidang Pertama, 18 Agustus 1945
- Pengesahan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
- PPKI memilih Ir Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Menetapkan untuk sementara waktu, tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sidang Kedua, 19 Agustus 1945
Sidang dipimpin oleh PPKI terdapat beberapa keputusan diantaranya:
- Wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) Provinsi dan menunjuk gubernurnya.
- Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
- Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
- Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
Sidang Ketiga, 22 Agustus 1945
Pada sidang ketiga, PPKI menghasilkan keputusan diantaranya:
- Dibentuknya komite nasional.
- Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
- Dibentuknya tentara kebangsaan.
Sobat, itulah sejarah singkat UUD 1945 disahkan. Semoga kita sebagai tonggak penerus bangsa bisa terus bertanggung jawab dan berkomitmen untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih oleh para pejuang bangsa Indonesia.
Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]
[…] besar bagi seluruh warga Indonesia. Ya, karena kemerdekaan yang kita raih itu memiliki sejarah yang cukup panjang, yang banyak menguras korban jiwa serta harta benda yang telah dilakukan […]
[…] yang sangat besar bagi seluruh warga Indonesia. Ya, karena kemerdekaan yang kita raih itu memiliki sejarah yang cukup panjang, yang banyak menguras korban jiwa serta harta benda yang telah dilakukan oleh […]
Comments are closed.