Membeli rumah secara tunai umumnya memang lebih mudah dan praktis dengan proses yang tidak terlalu panjang. Lain halnya jika Anda memutuskan untuk membeli rumah melalui proses KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Membeli rumah dengan cara ini membutuhkan proses panjang, termasuk salah satunya mengurus SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit.
Agar dapat mempersiapkan setiap langkah penting dalam proses kredit nantinya, penting untuk memahaminya terlebih dahulu. Berikut ini uraian singkat tentang apa itu SP3K.
Apa itu SP3K?
SP3K merupakan singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Surat ini diberikan oleh bank kepada Anda jika telah memenuhi beberapa persyaratan pengajuan kredit kepada bank. Persyaratan ini meliputi penyerahan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan beberapa persyaratan penting lainnya.
Setelah penyerahan dokumen tersebut, pihak bank akan melakukan analisis mendalam terhadap data dan keuangan yang telah Anda sediakan kepada bank. Analisis ini meliputi wawancara, survei kesesuaian data diri termasuk alamat rumah, pekerjaan, serta referensi keluarga. Selain itu, pihak bank juga akan melakukan perhitungan dan penilaian terhadap properti yang akan Anda beli.
Setelah proses pengajuan selesai, bank akan membuat keputusan apakah pengajuan kredit Anda diterima ataukah tidak. Jika diterima, maka maksimal dalam 14 hari kerja bank akan mengeluarkan SP3K yang menyatakan bahwa pengajuan kredit Anda diterima.
Apa saja yang tertera dalam SP3K?
Dengan berisi beberapa informasi penting terkait pengajuan KPR Anda, termasuk angka pinjaman, jumlah bunga, jangka waktu, dan berapa cicilan per bulan yang harus dibayarkan.
Dalam SP3K ini akan dicantumkan berapa angsuran pertama yang harus dibayarkan serta biaya-biaya lain yang diperlukan untuk pemrosesan jual beli properti ini. Biasanya, biaya ini termasuk biaya notaris, APHT, penilaian, administrasi, serta premi asuransi yang harus disetorkan ke dalam rekening yang dibuat untuk KPR.
SP3K juga berisi bermacam-macam syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses KPR dapat berlangsung. Jadi, Anda perlu membaca dengan teliti setiap butir yang dicantumkan dalam surat ini. Jika perlu, mintalah bantuan seorang notaris untuk membantu Anda memahami dan mempelajari lebih lanjut perjanjian yang akan Anda lakukan dengan bank.
Apa fungsi SP3K?
SP3K merupakan surat penting yang diperlukan dalam proses jual beli properti secara kredit. Surat ini merupakan bukti bahwa pengajuan kredit Anda di suatu bank sudah diterima. Dengan adanya surat ini, berarti KPR Anda juga akan segera cair dan proses jual beli segera selesai.
Selain itu, surat ini juga dapat Anda gunakan sebagai jaminan jika Anda membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik atas suatu properti atau akan melakukan take over rumah. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan kelengkapan lain seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta nikah, fotokopi SHM atau SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terakhir serta IMB untuk keperluan ini.
Baca juga: 7 Langkah Tepat Untuk Memulai Investasi Rumah Pilihanmu!
Berapa lama masa berlaku SP3K?
SP3K memiliki masa berlaku yang terbatas dan berbeda-beda di setiap bank. Beberapa bank memberikan masa berlaku selama 3 bulan, tetapi ada juga yang hanya 1 bulan seperti Bank Mandiri dan CIMB Niaga.
Penting mengetahui masa berlakunya karena jika Anda mengurus proses perjanjian jual beli lebih dari masa berlaku surat ini, maka Anda harus mengajukan kembali ke bank. Parahnya lagi, terdapat kemungkinan buruk bahwa plafond juga akan ikut turun ketika Anda mengajukan ulang. Jadi, pastikan untuk segera mengurus akad jual beli dan kredit antara Anda dan pihak bank dalam masa berlaku SP3K yang diberikan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa memahami apa itu SP3K sangatlah penting sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah secara KPR. Tidak hanya karena SP3K ini menjamin bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman dana untuk membeli rumah, tetapi juga sebagai rincian persyaratan dan biaya yang perlu Anda penuhi setiap bulannya agar rumah tersebut sah menjadi milik Anda.
Dengan memegang surat SP3K, maka pihak pengembang mengetahui bahwa Anda bisa mendapatkan rumah yang sedang Anda incar—mengingat bank akan membiayai proses pembelian rumah tersebut. Selanjutnya, Anda hanya perlu tertib melakukan pembayaran ke bank agar tidak terjadi masalah nantinya.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].