Dalam kegiatan jual beli properti, Anda tentu pernah mendengar istilah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Jenis sertifikat ini sangat berbeda dengan SHM yang berarti kepemilikan atas properti sepenuhnya milik Anda untuk waktu yang tidak terbatas dan bahkan bisa diwariskan, sedangkan untuk SHGB berlaku sebaliknya.
Lalu, jika pemilik SHGB tidak sepenuhnya memiliki properti, apakah pembelian dengan status kepemilikan SHGB berarti tidak menguntungkan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita terlebih dahulu memahami apa itu SHGB.
Pengertian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pada dasarnya, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pemegang sertifikat HGB sebenarnya tidak memiliki lahan tempat suatu bangunan berdiri, tetapi hanya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Pemegang sertifikat HGB dapat mendirikan dan memiliki bangunan tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi ataupun usaha. Selain itu, pemilik juga dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain, asalkan masih berada dalam jangka waktu penggunaan HGB tersebut.
Biasanya, lahan dengan HGB ini dimanfaatkan oleh para pengembang untuk mendirikan apartemen ataupun perumahan. Jadi, jika Anda berniat untuk memiliki rumah permanen, perhatikan sertifikat kepemilikan yang ditawarkan karena tanah SHM akan lebih cocok untuk tujuan ini. Meski demikian, SHGB dapat diubah menjadi SHM dengan beberapa prosedur yang telah ditentukan.
Karakteristik Hak Guna Bangunan
Ada beberapa karakteristik hak guna bangunan yang dapat menjadi pertimbangan penting sebelum Anda membeli properti. Berikut ini beberapa di antaranya:
- Jangka waktu hak guna bangunan adalah paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga paling lama 20 tahun.
- Dapat dialihkan ke pihak lain asalkan masih berada dalam jangka waktu hak guna bangunan.
- Dapat dijadikan jaminan utang asalkan masih berada dalam jangka waktu hak guna bangunan.
- Pemegang sertifikat wajib mendaftarkan properti HGB-nya.
- HGB dapat dilepaskan oleh pemegang sehingga lahannya menjadi tanah negara.
Kewajiban sebagai Pemegang HGB
Jika Anda memegang SHGB, Anda juga memiliki beberapa kewajiban terkait dengan sertifikat tersebut sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah. Pertama, untuk memiliki SHGB, Anda akan dikenakan uang pemasukan dengan jumlah dan cara pembayaran yang sudah ditetapkan.
Kedua, meski Anda memiliki hak untuk menggunakan bangunan di atas lahan tersebut, bukan berarti bisa digunakan seenaknya. Tanah tersebut harus digunakan sesuai dengan syarat peruntukannya yang sudah ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberian HGB. Anda juga harus memelihara tanah dan bangunan di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitarnya.
Selanjutnya, ketika hak guna bangunan telah habis masa berlakunya, maka Anda harus menyerahkan kembali tanah tersebut kepada pemegang Hak Pengelolaan serta mengembalikan SHGB kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Kelebihan dan Kekurangan SHGB
Ada beberapa kelebihan yang membuat SHGB layak dipertimbangkan, terutama karena harganya yang jauh lebih murah daripada membeli properti dengan SHM. Namun, karena harganya murah, tidak heran pula jika jangka waktu kepemilikannya juga terbatas. Dengan demikian, properti dengan SHGB umumnya lebih cocok untuk mereka yang hanya akan tinggal sementara atau untuk keperluan membangun usaha.
Meskipun bisa digunakan untuk usaha, bukan berarti Anda bebas menggunakannya untuk usaha apa pun yang Anda mau. Anda perlu meminta izin dan persetujuan dari pemilik tanah terlebih dahulu jika ingin mengalihfungsikan atau mengubah bangunan di atas lahan tersebut.
Mengubah SHGB Menjadi SHM
Meski tidak memiliki kebebasan penuh atas lahan, Anda tidak perlu khawatir karena SHGB bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM. Namun, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa melakukan prosedur ini. Persyaratan itu meliputi tanah tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan luasnya kurang dari 600 meter persegi, serta Anda harus masih menguasai dan memiliki HGB yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya.
Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka Anda dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan di kota madya atau kabupaten terkait. Selanjutnya, Anda tinggal mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Baca juga: Cara Memulai Bisnis Properti dengan Modal Minim!
Nah, itulah tadi uraian singkat mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski memiliki kekuatan yang lebih rendah dari SHM, bukan berarti lahan dengan SHGB tidak menguntungkan. Tergantung pada penggunaan dan kebutuhannya, SHGB justru bisa menjadi pilihan hemat jika ingin memiliki properti untuk membuka usaha dalam jangka waktu yang tidak permanen.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] Hak Guna Bangunan tentunya sudah sering kamu dengar, bukan? Ya SHGB ini adalah jenis sertifikat dimana pemegang dari sertifikat itu hanya dapat memanfaatkan lahan […]
Comments are closed.