Bagi para investor penting untuk mengetahui secara mendalam mengenai apa saja aspek yang ada di dalam instrumen investasi pilihannya. Untuk mereka yang sering menggunakan deposito sebagai pengembangan dananya, mungkin sebagian ada yang belum memahami hal-hal penting di dalamnya salah satu contohnya seperti sertifikat deposito.
Sertifikat deposito berjangka atau SDB merupakan deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Nama SDB memang mungkin terdengar agak asing jika dibandingkan dengan produk deposito lainnya. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ketentuan yang mengharus beberapa perbankan dalam memasarkan sertifikat deposito.
Karakteristik Sertifikat Deposito
Seperti yang sudah dibahas sedikit di atas kurang populernya produk ini disebabkan adanya beberapa ketentuan yang mengharuskan bank-bank memiliki izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana dengan sertifikat deposito tersebut.
Pemberian izin oleh Bank Indonesia itu sesuai dengan persyaratan kesehatan bank yang harus dipenuhi. Dimana setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI terlebih dahulu namun tetap harus memberitahukan.
Sebagai instrumen pengembangan dana, sertifikat deposito ini memiliki karakteristik diantaranya seperti di bawah ini:
- Diterbitkan oleh bank dengan atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
- Dapat diperjualbelikan
- Merupakan instrumen pasar uang
- Bunga dapat dibayar dimuka
- Dapat dijadikan jaminan pinjaman
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan
Namun, saat kamu memutuskan akan memulai pengembangan dana menggunakan sertifikat deposito ini pastikan untuk memahami risikonya.
- Apabila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka terdapat penalti yang harus kamu terima
- Bila sertifikat deposito hilang, yang menemukannya dapat melakukan pencairan dengan proses yang mudah
Sedikit banyak kamu sudah mengetahui karakteristik serta risiko yang ada dalam sertifikat deposito. Namun, untuk lebih memahami dengan jelas terkait proses perhitungannya kita akan membahasnya secara lebih lengkap.
Baca juga: Yakin Deposito Adalah Produk Simpanan Paling Aman? Kenali Dulu Cirinya!
Rumus Perhitungan Bunga
Seperti contoh, asumsi suku bunga sebesar 15% namun kembali lagi setiap bank memiliki berbagai macam kebijakan terkait bunga tersebut.
Nilai Nominal SDB (Sertifikat Deposito Berjangka) = Rp10 juta
Tingkat Bunga = 15% p.a
Jangka waktu jatuh tempo = 90 hari
Jadi perhitungannya:
P = Rp10 juta x 360 = Rp. 9636.554
360 + (15% x 90)
Jadi, seorang nasabah yang memiliki rencana akan menyimpan dana yang dimilikinya di bank dalam bentuk SDB dengan nilai nominal sebesar Rp10 juta, maka tidak perlu membayar sebesar Rp10 juta ia hanya cukup membayar Rp. 9.636.554.
Lalu, pada saat jatuh tempo bank biasanya akan membayar sesuai dengan nilai nominal yang terdapat pada sertifikat deposito sebesar Rp10 juta.
Itulah salah satu kelebihan yang dimiliki SDB yaitu dengan memperoleh keuntungan di awal. Rumus di atas juga sesuai dengan kebijakan suku bunga sertifikat deposito bank yang diminati. Jadi bagaimana sekarang apakah kamu tertarik memilih instrumen yang satu ini?
Pastikan dari setiap instrumen yang dipilih untuk memahami kelebihan, kerugian serta risiko yang ada di dalamnya agar pengembangan dana yang dilakukan dapat berjalan lebih optimal.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] Baca juga: Karakteristik Serta Risiko yang Ada Pada Sertifikat Deposito […]
[…] Baca juga: Karakteristik Serta Risiko yang Ada Pada Sertifikat Deposito […]
Comments are closed.