Pengertian Pajak, Fungsi, Jenis dan Manfaatnya

2
53113
Pengertian Pajak

Setiap negara membutuhkan pembayaran pajak dari rakyatnya. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang yang ada di dalam negara—baik itu Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing. 

Ciri-Ciri Pajak

Sebagai instrumen negara, pengertian pajak memiliki beberapa ciri dan sifat. Pertama adalah sifatnya yang wajib dan memaksa. Artinya, setiap warga negara yang dinilai mampu secara subjektif dan objektif harus membayarkan pajak sesuai ketentuan yang sudah ada. Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak usaha adalah contoh pajak yang diterapkan pada perorangan. 

Kedua, warga negara pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung. Namun, imbalan bisa berupa pembangunan jangka panjang, kenyamanan dalam menggunakan fasilitas, serta jaminan kesejahteraan atau kesehatan bagi masyarakat. 

Yang ketiga, pemungutan pajak diatur dalam undang-undang negara. Ini berarti pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang kuat, dan pelanggar yang tidak membayar pajak wajib membayarkan denda atau mendapatkan sanksi dari negara. 

Pengertian Pajak

Jadi, pengertian pajak secara ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum. 

Sementara itu,dari segi hukum, masyarakat sebagai warga negara terikat hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak tersebut menjadi berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan. 

Fungsi Pajak

Secara umum, pajak harus digunakan pemerintah untuk jalannya negara dan tersedianya fasilitas publik. Lebih jauh lagi, terdapat empat fungsi utama pajak:

  • Fungsi Anggaran

Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.

  • Fungsi Regulasi

Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidan sosial dan ekonomi. Contohnya untuk menghambat inflasi, melindungi produk dalam negeri dengan adanya pajak pertambahan nilai, memancing kegiatan ekspor, serta menarik investasi. 

  • Fungsi Distribusi

Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik. 

  • Fungsi Stabilisasi

Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilisasi ekonomi. Contohnya dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. 

Baca juga: 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Jenis Pajak dan Penggunaannya

Pajak menurut jenis memiliki pengertian yang berbeda-beda. Pengertian pajak bisa dilihat berdasarkan sifat, subjek dan objek, dan lokasi pemungutannya. 

Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifat, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

  • Pajak Langsung

Ini merupakan pajak yang langsung dibebankan kepada wajib pajak secara berkala. Yang termasuk dalam pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung hanya dikenakan saat waktu tertentu. Contohnya, pajak penjualan barang mewah hanya terjadi apabila pemilik menjual barang mewahnya. 

Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak

Berdasarkan subjek dan objeknya, pengertian pajak dibagi menjadi dua.

  • Pajak Objektif 

Pajak yang dikenakan atas sebuah objek. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cuka, dan lain-lain.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang dibebankan kepada subjek. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan. 

Berdasarkan Instansi

Berdasarkan instansi yang membebankan, pajak dibagi menjadi dua yaitu pusat dan daerah. 

  • Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal terkait. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk ke dalam jenis ini. 

  • Pajak Daerah

Pajak jenis ini disetorkan kepada pemerintah daerah atau Pemda. Yang terkena pajak ini tentunya hanya masyarakat dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut. Contoh pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, dan lain-lain. 

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola penerimaan pajak yang dibebankan kepada seluruh rakyat Indonesia. Setelah itu, pajak disetorkan kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola menjadi pengeluaran negara yang efektif, efisien, serta berguna bagi publik.

Jalannya suatu negara juga bisa ditentukan oleh taat atau tidaknya rakyat terhadap pajak. Karena dengan pendapatan yang lancar, pembangunan negara pun akan terus berlanjut ke arah yang lebih maju. Nah, sebagai warga negara yang baik, sebaiknya tetap taat pajak, ya!

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

voucher promo akseleran blog blog100 Akseleran Apps

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.