Stabilitas ekonomi sebuah negara sangat bergantung pada nilai mata uang yang digunakan. Dalam upaya menjaga kestabilan nilai mata uang tersebut, hadirlah lembaga yang dikenal dengan sebutan bank sentral. Saat ini, peran sebagai bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Namun, tahukah kamu bahwa Bank Indonesia bukanlah satu-satunya bank yang pernah memiliki peran sebagai central bank di Indonesia?
Dalam perjalanannya, terdapat 3 bank yang pernah menjadi bank sentral di Indonesia, yaitu De Javasche Bank, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan BI Ketiga bank tersebut punya peran penting dalam menjaga stabilitas nilai mata uang pada era sebelum kemerdekaan sampai era modern saat ini.
De Javasche Bank, Bank Sentral Pertama di Wilayah Indonesia
De Javasche Bank menjadi central bank pertama yang ada di wilayah Indonesia. Lembaga finansial ini didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan perintah dari Raja Willem I pada tahun 1828. Lokasi kantornya yang pertama berada di Batavia atau Jakarta. Selanjutnya, De Javasche Bank mendirikan cabang di Semarang dan Surabaya, serta dilanjutkan cabang-cabang di Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan New York.
Fungsi utama dari De Javasche Bank adalah berupaya untuk mencetak mengedarkan uang di wilayah Hindia Belanda. Jenis mata uang yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank adalah gulden Belanda. Selain itu, bank yang berdiri dengan badan hukum Nammlooze Vennotschap atau PT ini juga memiliki peran dalam menjaga sirkulasi mata uang gulden. Apalagi, saat itu aktivitas perdagangan internasional sudah cukup tinggi.
BNI Sebagai Bank Sentral yang Menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI)
Banyak orang yang beranggapan kalau Bank Indonesia merupakan central bank yang dimiliki Indonesia setelah merdeka. Informasi ini tentu saja tidak benar. Apalagi, Bank Indonesia baru berdiri tahun 1953. Lembaga perbankan yang memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan mata uang di wilayah Indonesia pada masa awal kemerdekaan adalah Bank Indonesia (BNI).
Penetapan BNI sebagai central bank di Indonesia dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1946. Dalam menjalankan fungsinya, BNI merupakan lembaga yang bertugas mencetak Oeang Republik Indonesia (ORI) yang dikenal sebagai mata uang pertama milik Indonesia.
Pencetakan dan peredaran ORI oleh BNI dilakukan sejak tanggal 30 Oktober 1946. Dengan keberadaan mata uang ini, maka uang yang dikeluarkan oleh Jepang dan De Javasche Bank, tidak lagi berlaku. ORI dibuat dalam bentuk uang kertas dengan nominal satu sen dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Hanya saja, peran sebagai bank sentral yang dijalani oleh BNI berjalan sangat singkat. Alasannya adalah keterbatasan aset yang dimiliki oleh BNI. Apalagi, saat itu peredaran ORI tidak berlangsung secara maksimal, tak mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Sebagai gantinya, peran tersebut kemudian diberikan pada De Javasche Bank, tercatat mulai tahun 1949.
Nasionalisasi De Javasche Bank dan Penunjukan BI sebagai Bank Sentral
Pemerintah Indonesia pada Desember 1951 memiliki kebijakan untuk menasionalkan De Javasche Bank, ditandai dengan UU Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV. Tidak cukup sampai di situ, pada tanggal 1 Juli 1953, pemerintah mendirikan Bank Indonesia dan menunjuknya sebagai bank sentral Indonesia.
Pada tahapan ini, peran yang dijalankan oleh Bank Indonesia merupakan fungsi yang sebelumnya dilakukan oleh De Javasche Bank. Ada 3 tugas utama, yaitu sebagai lembaga perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Sebagai tambahan, Bank Indonesia juga memiliki tugas selayaknya bank komersial seperti halnya De Javasche Bank.
Tahun 1968, tugas serta fungsi yang dimiliki oleh Bank Indonesia mulai berkurang. Dengan diterbitkannya UU Bank Sentral Tahun 1968, Bank Indonesia tidak lagi menjalankan fungsi sebagai bank komersial. Sebagai gantinya, BI punya tugas menjadi agen pembangunan dalam upaya meningkatkan taraf hidup rakyat.
Perubahan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral terjadi kembali pada tahun 1999, ditandai terbitnya UU Nomor 23 Tahun 1999. Melalui UU ini, BI memiliki peran dalam memelihara serta menjaga stabilitas nilai rupiah. Selanjutnya, melalui amandemen tahun 2004, BI punya peran tambahan dalam hal upaya menguatkan governance.
Peran Bank Indonesia sebagai bank sentral berlangsung sampai sekarang. Dalam menjalankan tugasnya, BI memiliki 3 pilar utama, yaitu menetapkan sekaligus menjalankan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga kestabilan sistem keuangan di wilayah tanah air.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968, uang kartal didefinisikan sebagai alat pembayaran sah dan wajib diterima oleh […]
Comments are closed.