Badan usaha merupakan suatu entitas yang bergerak dalam bidang bisnis dan memiliki hak hukum untuk melakukan transaksi bisnis. Ada berbagai macam badan usaha yang dapat dipilih oleh pengusaha untuk memulai bisnisnya. Setiap jenis badan usaha memiliki kelebihan dan kelemahan serta karakteristik tersendiri, sehingga pemilihan jenis badan usaha yang tepat perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum memulai sebuah usaha.
Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing badan usaha dan perbedaannya:
1. CV (Commanditaire Vennootschap)
CV merupakan badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu anggota aktif yang bertanggung jawab penuh dan anggota pasif yang hanya menyediakan modal tanpa ikut terlibat dalam pengelolaan bisnis. Keuntungan dari CV adalah mudah didirikan dan biayanya relatif murah.
2. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang terdiri dari beberapa pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Keuntungan dari PT adalah memiliki struktur organisasi yang jelas dan teratur serta modal yang besar.
3. Firma
Firma adalah badan usaha yang terdiri dari dua atau lebih orang yang bertanggung jawab secara kolektif dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dalam menjalankan bisnisnya. Keuntungan dari firma adalah mudah didirikan dan biayanya relatif murah.
4. UD. (Usaha Dagang)
UD. merupakan badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau lebih dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dalam menjalankan bisnisnya. Keuntungan dari UD. adalah mudah didirikan dan biayanya relatif murah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggota-anggota yang memiliki kepentingan yang sama dan melakukan kegiatan usaha untuk kesejahteraan bersama. Keuntungan dari koperasi adalah memiliki struktur organisasi yang demokratis dan keuntungan yang didapat dibagi secara adil.
6. Ltd. atau Co, Ltd.
Ltd. atau Co, Ltd. adalah badan usaha yang dimiliki oleh beberapa pemegang saham dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Keuntungan dari Ltd. atau Co, Ltd. adalah memiliki modal besar dan fleksibilitas dalam pengelolaan bisnis.
7. Inc (Incorporated)
Inc adalah badan usaha yang memiliki status terpisah dari pemiliknya dan memiliki tanggung jawab terbatas. Keuntungan dari Inc adalah memiliki struktur organisasi yang teratur dan tanggung jawab yang terbatas.
8. Corp (Corporation)
Corp adalah perusahaan induk yang memiliki banyak anak usaha. Corp memiliki kelebihan bersifat perusahaan tertutup serta lebih sedikit konflik kepentingan. Namun, biaya operasional dan pajak yang dibayarkan badan usaha ini tinggi.
9. MNC (Multinational Corporation)
MNC adalah singkatan dari Multinational Corporation, yang artinya adalah badan usaha yang beroperasi di banyak negara. MNC seringkali memiliki cabang atau anak perusahaan di berbagai negara, dan memiliki pengaruh yang sangat besar di bidang ekonomi dan politik global.
10. Bhd. (Berhad)
Bhd. adalah singkatan dari Berhad, yang berarti perusahaan terbatas publik di Malaysia. Bhd. memiliki struktur manajemen dan kepemilikan yang terpisah, sehingga memungkinkan perusahaan untuk menarik dana dari publik melalui penjualan saham. Bhd. juga memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya, sehingga tanggung jawab pemilik hanya sebatas jumlah saham yang dimiliki.
11. Sdn. Bhd. (Sendirian Berhad)
Sdn. Bhd. adalah jenis badan usaha di Malaysia yang serupa dengan PT di Indonesia atau LLC di Amerika Serikat. Sdn. Bhd. adalah badan usaha yang terbatas, di mana kepemilikan dan tanggung jawab terpisah dari pemiliknya. Sdn. Bhd. memiliki kemampuan untuk menarik modal dari publik melalui penjualan saham, dan hanya tanggung jawab pemilik sebesar jumlah saham yang dimilikinya.
12. Pte. Ltd. (Private Limited)
Pte. Ltd. adalah bentuk badan usaha di Singapura yang serupa dengan LLC di Amerika Serikat atau Ltd. di Inggris. Pte. Ltd. adalah badan usaha terbatas, di mana kepemilikan dan tanggung jawab terpisah dari pemiliknya. Pte. Ltd. juga memungkinkan pemiliknya untuk menarik modal dari publik melalui penjualan saham, namun jumlah pemegang saham terbatas.
13. LLC (Limited Liability Company)
LLC adalah bentuk badan usaha di Amerika Serikat yang terbatas pada jumlah pemiliknya, di mana kepemilikan dan tanggung jawab terpisah dari pemiliknya. LLC memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya, sehingga hanya tanggung jawab pemilik sebesar jumlah saham yang dimilikinya.
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]
Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut
[…] adalah singkatan dari Company. Arti singkatan Company umumnya digunakan di negara-negara berbahasa Inggris. Perusahaan dengan label “Co” […]
[…] Akseleran, selain perlindungan aset pribadi, Co, Ltd. juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan […]
Comments are closed.