Biaya Mutasi Motor: Prosedur, Syarat, Biaya, hingga Contoh Perhitungannya

0
11337
Biaya Mutasi Motor

Selama ini, ada banyak orang yang kerap mengeluhkan biaya mutasi motor yang dianggap cukup mahal. Hal ini karena mereka menyewa jasa biro atau calo untuk memutasikan motornya. Maka, wajar jika biayanya mahal.

Padahal, Anda bisa lho, melakukan secara mandiri dengan biaya yang lebih kecil. Prosedurnya juga tidak terlalu ribet. Bagaimana syarat dan prosedurnya?

Prosedur Mutasi Motor

Banyak orang, apalagi yang jarang pergi ke kota, merasa bahwa prosedur mutasi motor itu ribet. Ini membuat mereka takut untuk memutasikan motornya. 

Alhasil, mereka menyewa orang lain untuk melakukan mutasi motornya, yang mana biayanya menjadi lebih mahal. Maklum saja, sebab biaya pokoknya pasti ditambah dengan biaya jasa mutasinya.

Padahal, sebenarnya prosedur mutasi itu tidak seribet yang dibayangkan. 

Berkas-Berkas yang Harus Disiapkan

Pastikan sebelum Anda melakukan mutasi motor, persiapkan terlebih dahulu beberapa berkas berikut:

  1. STNK asli sekaligus salinannya
  2. BPKB asli beserta salinannya
  3. KTP asli pemilik asli motornya dan juga salinannya
  4. Kwitansi pembelian motor yang bermaterai Rp6.000 dan salinannya
  5. Cek fisik motor

Langkah-Langkah Mengurus Mutasi Motor

Setelah semua berkas tersebut siap, ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

  1. Datanglah ke SAMSAT terdekat Anda. Jangan lupa bahwa Anda datang dengan membawa motor yang akan Anda mutasi. 
  2. Kemudian petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik pada motor Anda.
  3. Adapun biaya cek fisik ini masing-masing daerah tidak sama, ada yang Rp10 ribu, ada juga yang Rp30 ribu. 
  4. Praktiknya, untuk mengecek fisik,  nomor mesin motor Anda akan digesek oleh petugas menggunakan kertas khusus. Nomor mesin akan tersalin di kertas tersebut.
  5. Kemudian kertas yang sudah ada nomor mesinnya itu diserahkah ke loket verifikasi bersama juga dengan berkas lainnya yang telah Anda bawa. 
  6. Agar prosesnya cepat dan tidak mengantre lama, lebih baik datang sepagi mungkin, kira-kira sekitar sebelum jam 08.00 WIB.
  7. Setelah Anda menyerahkan berkas-berkas kendaraan Anda, selanjutnya Anda tunggu hingga proses verifikasi selesai. Verifikasi tersebut ditandai dengan adanya legalisir dari petugas pada semua berkas kendaraan. 
  8. Setelah verifikasi selesai Anda akan dipanggil untuk mengambil kembali berkas-berkas kendaraan Anda. 
  9. Lalu Anda akan diarahkan oleh petugas ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan. 
  10. Maka mutasi motor pun dimulai dan Anda tingga menunggu hingga proses selesai.

Syarat Mutasi Motor

https://images.pexels.com/photos/8041008/pexels-photo-8041008.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&w=1260&h=750&dpr=1

Sebagaimana kendaraan-kendaraan lainnya, proses administrasi mutasi motor juga memerlukan syarat-syarat tertentu. Bagi Anda yang baru pertama kali akan melakukan mutasi motor, pastikan Anda memperhatikan syaratnya.

Sehingga ketika Anda datang ke SAMSAT tidak canggung dan bingung karena telah siap dengan semua persyaratanya. Berikut ini syarat-syarat mutasi motor:

1. Mutasi Motor Pribadi

Untuk motor milik pribadi, ada 5 syarat yang harus dibawa saat mutasi, yaitu:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli motor yang akan dimutasi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat
  • Kwitansi jual-beli bermaterai Rp. 6.000

Baca juga: Mudahnya Membayar Pajak Mobil dengan Syarat Ini!

2. Mutasi Motor Perusahaan (Berbadan Hukum)

Adapun syarat mutasi untuk motor milik perusahaan yang berbadan hukum ada tiga, yaitu: 

  • Salinan Akta Pendirian.
  • Surat keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai serta ditandatangani, yang mana surat tersebut juga diberi cap oleh pimpinan badan hukumnya.  

3. Mutasi Kendaraan Dinas Milik Instansi Pemerintahan (BUMN/BUMD)

Untuk mutasi kendaraan dinas milik instansi pemerinta, hanya ada satu syarat saja. Syarat tersebut adalah surat kuasa bermaterai yang ditandatangani, dan dicap oleh pemimpin instansi pemerintah terkait.

Dengan mengetahui syarat mutasi motor sesuai jenis kepemilikannya, Anda tidak akan bingung dan salah membawa berkas ketika melakukan mutasi motor. Sehingga proses mutasi motor Anda berjalan dengan lancar. Pastikan Anda telah menyiapkan biaya jasa mutasinya.

Biaya Mutasi Motor

https://images.pexels.com/photos/7821684/pexels-photo-7821684.jpeg?auto=compress&cs=tinysrgb&w=1260&h=750&dpr=1

Mutasi motor akan lebih mahal jika sekaligus balik nama kepemilikan motor, yang mana motor tersebut baru Anda beli dari orang lain (motor bekas). 

Namun jika motor yang Anda mutasi adalah motor yang kepemilikannya atas nama Anda sendiri. Maka biayanya sedikit murah dibanding yang pertama tadi.

Anda bisa membayar mutasi motor melalui biro jasa mutasi. Adapun besaran biaya mutasi dari biro jasa ini masing-masing daerah memiliki kebijakan tersendiri. Akan tetapi, walaupun terjadi perbedaan biaya di masing-masing daerah, selisih biayanya tidak terlalu jauh.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, telah mengatur tentang tarif dan jenis atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut kami paparkan rincian biaya mutasi motor:

  • Biaya mutasi motor sebesar Rp150.000.
  • Biaya penerbitan STNK yang baru sebesar Rp60.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000.
  • Biaya penerbitan TNKB baru sebesar Rp60.000.

Sehingga jika ditotal biaya keseluruhannya adalah Rp495.000. Perlu Anda perhatikan bahwa jumlah biaya tersebut adalah ketika semua proses mutasi Anda lakukan sendiri tanpa melibatkan bantuan biro jasa. Jika Anda menggunakan biro jasa mutasi motor, maka otomatis biayanya lebih besar.

Prosedur Balik Nama Motor

Anda mungkin sudah pernah membeli motor bekas sehingga memerlukan balik nama kepemilikan. Hal ini lebih baik Anda lakukan sebelum Anda melakukan mutasi motor, karena Anda hanya akan membayar biaya balik nama. 

Sedangkan jika Anda melakukan secara bersamaan, maka biayanya akan lebih besar. Agar Anda tidak bingung bagaimana cara melakukan balik nama motor, berikut ini kami berikat tata caranya:

  1. Datanglah ke Samsat sesuai wilayah yang tertera dalam KTP pemilik baru. Dengan membawa persyaratan. 
  2. Lakukan cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat dan jangan lupa meminta bukti cek fisik.
  3. Serahkan bukti cek fisik beserta berkas persyaratan ke bagian loket balik nama STNK.
  4. Tunggu hingga proses balik nama STNK selesai. Jika proses selesai maka selanjutnya lakukan balik nama BPKB.
  5. Datanglah ke Polda serta membawa persyaratan balik nama BPKB
  6. Lengkapilah formulir dan lakukan pembayaran di loket pembayaran.
  7. Lengkapilah formulir pendaftaran balik nama BPKB lalu serahkan kepada petugas.
  8. Lalu pulang dan ambil BPKB yang baru sesuai dengan jadwal yang diberikan.

Syarat Balik Nama Motor

Adapun syarat-syarat balik nama motor yang harus Anda persiapkan ada dua macam, yakni syarat balik nama STNK dan syarat balik nama BPKB. Berikut ini detail persyaratannya.

Syarat Balik Nama STNK

  • KTP pemilik motor yang baru (asli dan salinannya)
  • BPKB yang asli dan salinannya
  • STNK yang asli beserta salinannya
  • Kwitansi pembayaran yang asli 
  • Faktur yang asli dan salinannya

Syarat Balik Nama BPKB

  • Fotokopi KTP
  • BPKB yang asli dan salinan
  • STNK yang baru (sudah dibalik nama)
  • Fotokopi kwitansi pembayaran (pembelian motor)
  • Fotokopi bukti cek fisik motor

Pastikan semua persyaratan tersebut Anda penuhi tanpa ada yang tertinggal. Karena akan sayang sekali jika Anda telah datang jauh-jauh ke Samsat dan Polda namun ternyata gagal melakukan balik nama. akibat sebagian syarat tidak Anda bawa.

Dari semua pemaparan di atas dapat Anda ketahui bahwa sebenarnya proses mutasi motor maupun balik nama motor tidaklah rumit sebagaimana yang dibayangkan. Biaya mutasi motor pun juga tidak terlalu mahal jika dibanding Anda menyewa orang untuk melakukan mutasi motor Anda. Sehingga sayang sekali Anda harus membayar mahal sedangkan Anda mampu untuk melakukannya sendiri dengan biaya yang lebih murah.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].