THP adalah salah satu bentuk hak karyawan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dan kesepakatan antara pihak karyawan dan perusahaan. Namun, masih banyak yang belum benar-benar memahami apa itu THP dan apa bedanya dengan gaji—padahal ada perbedaan cukup signifikan antara keduanya.
Definisi THP
Secara harfiah, Take Home Pay alias THP adalah sejumlah uang atau penghasilan yang dibawa pulang (diterima) oleh seorang karyawan. Adapun THP merupakan penghasilan bersih yang diterima.
Itu artinya, sejumlah uang tersebut sudah total dari pendapatan lain seperti insentif, bonus, dan lain sebagainya. Tentunya, THP juga sudah hasil bersih dari berbagai komponen potongan, seperti PPh 21, iuran BPJS kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, utang karyawan (jika ada), dan semacamnya.
Apa Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok?
Gaji—umumnya merujuk pada gaji pokok—berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah adalah imbalan dasar yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Nominalnya pun sama setiap bulan kecuali adanya perubahan lain yang disebabkan kondisi tertentu seperti kenaikan tingkat (pangkat), penyesuaian inflasi, dan sebagainya.
Besarnya gaji pokok tiap pekerja dalam sebuah perusahaan pun biasanya dibedakan berdasarkan pangkat dan jenis pekerjaan. Tentunya, besarnya gaji pokok juga sudah disepakati antara perusahaan dan karyawan. Sebagai acuan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, besarnya gaji pokok setidak-tidaknya adalah 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, THP adalah total dari gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya dikurangi seluruh komponen potongan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji pokok adalah bagian dari THP.
Komponen dalam THP
Seperti yang disebutkan sebelumnya, THP merupakan gaji bersih hasil perhitungan penambahan dan pengurangan berbagai komponen. Lantas, take home pay meliputi apa saja?
Ada tiga komponen yang ada dalam THP: upah rutin, gaji insidental, dan potongan.
Upah Rutin
Hal-hal yang termasuk dalam upah rutin adalah gaji pokok dan tunjangan yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Contoh tunjangan tetap antara lain tunjangan istri, tunjangan anak, yang dan sebagainya. Sementara itu, contoh tunjangan tidak tetap adalah tunjangan transportasi yang didasarkan kehadiran.
Gaji Insidental
Gaji insidental adalah gaji yang diterima dengan besarnya nominal tidak menentu karena memang tidak tetap atau diberikan secara rutin (tidak selalu ada setiap bulan). Seperti contoh adalah kompensasi atas lembur.
Potongan
Komponen potongan dalam THP adalah PPH 21, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, utang karyawan, kelebihan gaji di periode sebelumnya, dan sebagainya. Besarnya potongan tiap karyawan pun berbeda-beda sesuai kondisinya.
Contoh dan Cara Menghitung THP
Mengitung THP dapat dilakukan menggunakan formula sebagai berikut:
THP = (Pendapatan rutin + Pendapatan insidental) – (Total komponen pemotong gaji)
Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut.
Seorang karyawan A memiliki gaji pokok sebesar Rp9.588.000. Tunjangan tetap yang diberikan adalah tunjangan transportasi Rp300.000,00 dan terdapat back pay sebesar Rp188.000,00.
Baca juga: Mau Jadi Banker? Pastikan Memiliki Hal Ini!
Bulan ini, A memperoleh bonus atas performansi kerjanya sebesar Rp3.290.000,00. Adapun besarnya iuran BPJS kesehatan adalah sebesar Rp94.000,00, jaminan pensiun Rp191.760,00, iuran jaminan hari tua Rp90.776, dan PPh 21 Rp936.045,00.
Berdasarkan informasi tersebut, diketahui bahwa:
- Besarnya upah rutin = Gaji pokok + tunjangan transportasi + back pay
= 9.588.000 + 300.000 + 188.000
= 10.076.000
- Besarnya insidental = Bonus performansi kerja
= 3.290.000
- Besarnya potongan = BPJS + jaminan hari tua + jaminan pensiun + PPh21
= 94.000 + 90.776 + 191.760 + 936.045
= 1.312.581
- THP = Upah rutin + insidentil – potongan
= 10.076.000 + 3.290.000 – 1.312.581
= 12.054.00
THP adalah upah bersih yang diterima seorang karyawan dan merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berbeda dengan gaji pokok, THP juga sudah mencakup besarnya total upah tetap dan insidentil serta pengurangan atas berbagai pemotong. Tentunya, hal-hal terkait besarnya nominal gaji pokok, tunjangan, benefit, dan sebagainya harus sudah disepakati terlebih dahulu di oleh pihak perusahaan dan karyawan dan dituangkan dalam kontrak.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].