Upah Minimum Regional atau UMR merupakan kebijakan pemerintah yang dibuat untuk melindungi pekerja dari underpaid. Selain itu, adanya UMR bertujuan agar dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan juga meningkatkan daya beli masyarakat. Namun ternyata tidak semua negara menerapkan kebijakan mengenai pengupahan ini. Setidaknya ada 7 negara yang diketahui tidak memiliki UMR, apa saja?
1. Negara-negara Skandinavia
Wilayah Skandinavia yang mencakup Swedia, Norwegia, Finlandia, Islandia dan Denmark tidak menetapkan upah minimum. Berdasarkan International Labour Organization, Denmark dan Swedia menggunakan kesepakatan bersama sebagai satu-satunya mekanisme untuk menetapkan upah. Sementara Finlandia, Islandia, dan Norwegia menggunakan mekanisme perpanjangan untuk mencakup semua pekerja di tingkat industri.
2. Swiss
Dengan pendapatan rata-rata mencapai CHF6.000 (US$6.000 sekitar Rp89 juta) per bulannya, Swiss tidak menetapkan kebijakan soal upah minimum. Hal ini karena pemerintah percaya angkatan kerja mereka tidak memerlukan intervensi pemerintah dalam bentuk apapun.
3. Singapura
Menjadi salah satu negara ASEAN dengan rata-rata gaji paling tinggi mencapai S$5,783 per bulan atau sekitar Rp62 juta, Singapura tidak menetapkan kebijakan soal upah minimum untuk pekerja lokal dan asing. Perusahaan di Singapura menggaji pekerja berdasarkan keterampilan, kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Meski begitu, pemerintah Singapura memiliki Progressive Wage Model (PWM) untuk melindungi pekerja berupah rendah yang berasal dari sektor kebersihan, keamanan, dan lapangan agar tetap mendapat upah yang layak.
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 10,5% per tahun di Akseleran.
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected]
Penulis: Ayu Diah Callista | Editor: Rimba Laut