Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah Usaha Kecil Menengah atau UKM jika membicarakan bisnis yang ada di Indonesia. Namun, bagaimana dengan Industri Kecil Menengah atau IKM? Pernahkah Anda mendengar istilah bisnis ini? Baik UKM maupun IKM dianggap dua bentuk bisnis yang mirip bagi sebagian besar masyarakat. Akan tetapi, sebenarnya UKM dan IKM merupakan dua sektor bisnis yang berbeda.
Jika dilihat dari definisinya, IKM adalah suatu bisnis yang operasionalnya berfokus pada pembuatan atau produksi suatu barang untuk makhluk hidup. Tak terkecuali manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, UKM merupakan suatu bentuk usaha yang aktivitasnya yaitu melakukan penjualan berbagai bentuk produk dan jasa yang dibuat oleh IKM.
Meski demikian, jika suatu usaha atau industri melakukan pendaftaran UKM untuk melaksanakan aktivitas produksi, promosi atau pemasaran, hingga penjualan produk, dapat dikatakan bisnis tersebut merupakan gabungan antara UKM dan IKM.
Mengenal Perbedaan UKM dan IKM
Selain dari definisinya, perbedan dari sektor usaha UKM dan IKM bisa Anda lihat secara lebih mendetail melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7 Tahun 2016. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 juga mengatur tentang perbedaan antara kedua sektor bisnis tersebut.
Kedua regulasi tersebut menjelaskan beberapa aspek perbedaan antara UKM dan IKM, di antaranya:
Total Nilai Aset yang Dimiliki
Suatu UKM umumnya termasuk ke dalam bentuk usaha yang mempunyai aset dengan total harga antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Sementara itu, UKM yang masuk dalam kategori menengah memiliki total aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Sedangkan IKM adalah bentuk usaha yang memiliki jumlah aset seharga Rp200 juta.
Jumlah Omset yang Didapatkan
Perbedaan lain antara UKM dan IKM adalah omset yang didapat keduanya. Jika diambil nilai rata-rata, jumlah omset yang diperoleh dari bisnis UKM berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp2 miliar. Apabila masuk dalam lingkup usaha skala kecil, total omset biasanya berada di bawah angka Rp1 miliar. Sementara untuk bisnis yang masuk dalam kategori kelas menengah, total omsetnya berkisar pada angka Rp1 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Jika dirinci secara lebih detail mengenai aset dan omset dari bisnis UKM dan IKM, penjabarannya seperti berikut:
- Usaha Skala Kecil
Aset: Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta
Omset : Rp300 juta sampai dengan Rp2 miliar
- Industri Skala Kecil
Aset: Totalnya sampai dengan Rp200 juta
Omset: Angkanya lebih kecil dari Rp1 miliar
- Usaha Skala Menengah
Aset: Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar
Omset: Rp2 miliar sampai dengan Rp50 miliar
- Industri Skala Menengah
Aset: Rp200 juta sampai dengan Rp10 miliar
Omset: Rp1 miliar sampai dengan Rp50 miliar
Kategori atau Pengelompokan
Seperti tertulis dalam peraturan perundangan yang membahas mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM tahun 2008, kategori dari bisnis UKM dapat ditentukan sesuai dengan jumlah aset dan omset yang dimiliki. Sementara itu, pengelompokan bisnis Industri Kecil Menengah atau IKM ditentukan dari banyaknya jumlah pekerja atau karyawan sekaligus besar nilai investasi bisnis tersebut.
Baca juga: 6 Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah!
Aktivitas Operasional
Lalu, perbedaan lain dari bentuk bisnis UKM dan IKM adalah aktivitas operasionalnya. Aktivitas bisnis UKM bisa dikatakan lebih umum, termasuk produksi, pengantaran atau distribusi, konsumsi yang berkaitan dengan produk dan jasa. Sementara itu, aktivitas operasional bisnis Industri Kecil Menengah lebih berfokus pada proses produksinya.
Hukum dan Legalitas
Perbedaan terakhir adalah hukum atau legalitasnya. Aturan yang membahas mengenai bisnis Usaha Kecil Menengah tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2009. Sedangkan aturan yang membahas mengenai bisnis Industri Kecil Menengah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015 yang berhubungan dengan Izin Usaha Industri.
Demikian tadi penjelasan mengenai bentuk bisnis UKM, IKM, dan perbedaan di antara keduanya dari berbagai aspek. Sebenarnya, baik bisnis UKM maupun IKM adalah bentuk bisnis yang sama pentingnya. Sebab, keduanya menjadi penyokong utama perekonomian di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].