Cukai Adalah: Definisi, Karakteristik, hingga Kurs Pajak

1
2531
Cukai Adalah

Cukai adalah istilah yang sangat familier di telinga masyarakat awam. Hanya saja, mayoritas masyarakat masih belum memahami apa itu cukai. Mereka hanya tahu kalau cukai merupakan salah satu bentuk pembayaran yang ditujukan kepada negara. Contohnya adalah cukai rokok. 

Pengertian Cukai

Saat mendengar kata cukai, Anda mungkin mengasosiasikannya dengan bea cukai. Kedua istilah ini memang berkaitan. Hanya saja, cukai adalah istilah yang memiliki makna berbeda kalau dibandingkan dengan bea cukai. 

Cukai Beda dengan Bea Cukai

Bea cukai terdiri dari 2 kata, yaitu bea dan cukai. Kedua kata ini mempunyai maknanya masing-masing. Bea merupakan jenis pungutan pajak yang dilakukan oleh negara atas komoditas barang yang mempunyai kaitan dengan aktivitas ekspor impor. Ada dua jenis bea yang berlaku di Indonesia, bea masuk dan bea keluar. 

Sementara itu, cukai adalah jenis pungutan pajak yang pelaksanaannya dilakukan negara. Berbeda dengan bea, cukai dikenakan atas barang yang punya sifat serta karakteristik tertentu. Di Indonesia, pengenaan cukai mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Dengan pengertian seperti itu, perbedaan mencolok antara bea dan cukai bisa Anda perhatikan pada jenis objek pungutan. Bea ditujukan pada barang ekspor impor. Sementara itu, cukai ditujukan untuk barang-barang yang perlu pengawasan karena dianggap bisa memunculkan dampak negatif di masyarakat.

Lalu, bagaimana dengan bea cukai? Istilah bea cukai merujuk pada lembaga kepabeanan yang mempunyai kewenangan terkait pemungutan bea dan cukai di Indonesia, yaitu Ditjen Bea dan Cukai.

Karakteristik Barang Kena Cukai

Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia memberlakukan kewajiban pembayaran cukai untuk barang-barang tertentu yang telah ditetapkan dalam UU Cukai. Barang-barang tersebut dikenal dengan istilah Barang Kena Cukai yang meliputi: 

  • Barang yang proses peredarannya harus disertai dengan pengawasan oleh lembaga pemerintah. 
  • Barang yang pemakaiannya dalam tingkat tertentu bisa memunculkan dampak negatif, baik bagi masyarakat ataupun lingkungan. 
  • Barang yang tingkat konsumsinya harus dibarengi dengan adanya tindakan pengawasan serta pengendalian. 
  • Upaya pemerintah dalam mewujudkan unsur keseimbangan dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan barang-barang tersebut harus disertai dengan adanya pemungutan oleh negara. 

Baca juga: Ini Selengkapnya Cara Perhitungan Pajak dari Akseleran!

Jenis Barang Kena Cukai

Dengan mempertimbangkan karakteristik seperti yang telah disebutkan, ada beberapa jenis barang yang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai di Indonesia, yaitu: 

  • Etil alkohol atau biasa disebut etanol. Pengenaan cukai terhadap etanol dilakukan tanpa perlu mengindahkan bahan serta proses pembuatannya. 
  • Produk minuman yang mempunyai kandungan etil alkohol. Pengenaan cukai pada produk ini berlaku tanpa harus mempertimbangkan kadar etil alkohol dalam minuman. 
  • Produk hasil tembakau. Jenis produk yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah cerutu, rokok, dan lain sebagainya. 

Tarif Pengenaan Cukai yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, ada 2 jenis tarif cukai yang dikenakan terhadap produk Barang Kena Cukai, yaitu: 

1. Produk Barang Hasil Tembakau

Untuk produk hasil tembakau yang proses pembuatannya berlangsung di Indonesia, berlaku ketentuan bahwa 275% harga awal (kalau harga awal yang dipakai adalah harga jual pabrik) dan 5% (kalau harga awal adalah harga jual eceran). 

Sementara itu, ketika barang diproduksi untuk keperluan impor, berlaku ketentuan cukai sebesar 275% harga awal (berlaku ketika harga awal yang dipakai adalah nilai pabean plus bea masuk) dan 57% harga awal (berlaku ketika harga yang dipakai adalah harga jual eceran). 

2. Barang Cukai Selain Tembakau

Seperti halnya Barang Kena Cukai berupa tembakau, kategori barang cukai selain tembakau terbagi menjadi 2 objek pasar. Untuk produk yang dibuat di Indonesia, berlaku cukai sebesar 1.150% harga awal (kalau harga awal sama dengan harga pabrik) dan 80% (jika harga awal sama dengan harga jual eceran). 

Sementara itu, produk barang cukai selain tembakau yang dibuat untuk keperluan impor, berlaku ketentuan cukai sebesar 1.150% harga awal (kalau harga awal sama dengan nilai pabean ditambah dengan bea masuk) dan 80% harga awal (jika harga awal sama dengan harga jual eceran).

Kurs Pajak

Berkaitan dengan cukai, Anda juga akan mengenal istilah kurs pajak. Istilah ini merujuk pada penggunaan kurs yang bertujuan sebagai upaya melakukan konversi nilai mata uang asing agar sesuai dengan nilai mata uang rupiah. 

Kurs pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam proses pemungutan bea dan cukai. Keberadaan kurs pajak memberi kemudahan bagi negara dalam menghitung berbagai pemungutan, termasuk di antaranya adalah:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk barang dan jasa
  • Bea masuk dan bea keluar
  • Pajak Penghasilan (PPh) pemasukan barang
  • Pajak Penjualan Barang Mewah

Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai cukai. Semoga bermanfaat, ya. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].