Riba Adalah: Jenis, Contoh dan Hukumnya dalam Islam

4
21378
Riba Adalah

Bagi Anda yang beragama Islam, riba adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi. Dalam kegiatan muamalat sehari-hari, ada banyak aktivitas yang ternyata mengandung riba. Apa sebenarnya riba itu dan bagaimana Islam mengatur mengenai hukumnya? Untuk Anda yang belum memahami dengan baik apa itu riba, simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini!

Pengertian Riba

Dalam bahasa Arab, riba adalah az-ziyadah, yang artinya tambahan atau kelebihan. Jika ditinjau dari konteks umum, kelebihan yang dimaksud di sini adalah tambahan terhadap harta atau pokok utama. Keuntungan dari hasil jual beli atau ra’sul mal juga termasuk ke dalam az-ziyadah. Karena itu untuk membedakannya, az-ziyadah dibagi menjadi dua, yakni riba dan ribhun (keuntungan atau laba dari hasil jual beli).

Sementara itu, bila merujuk pada terminologi, riba adalah nilai tambah pada pembayaran utang yang jumlahnya lebih besar dari nilai piutang itu sendiri. Besarnya tambahan itu sudah ditentukan oleh salah satu pihak sebelumnya.

Jenis-Jenis Riba dan Contohnya

Dalam aktivitas perdagangan berdasarkan ajaran Islam, ada 5 jenis riba yang dikenal. Riba-riba tersebut adalah:

Riba Jahiliah

Ini merupakan jenis riba yang bentuknya pelunasan utang dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokoknya. Umumnya riba semacam ini dikenakan ketika peminjam tidak mampu membayar utang sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

Misalnya saja, Anda meminjam uang sebanyak Rp10 juta kepada seseorang dengan waktu pengembalian selama 1 tahun. Jika tidak bisa mengembalikan sampai waktu jatuh temponya, Anda akan dikenakan biaya tambahan.

Riba Qardh

Ini adalah jenis riba paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu. Misalnya, Anda meminjam uang Rp60 juta dengan bunga sebesar 15% dan waktu pelunasan 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi utang.

Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan penambahan nilai dari kegiatan tukar menukar barang atau transaksi jual beli. Misalnya saja, ketika Anda menukarkan uang pecahan Rp100.000 dengan lembaran Rp2.000-an, tetapi hanya mendapatkan 48 lembar saja, bukan 50 sehingga totalnya tidak lagi seperti nilai awalnya, yakni hanya Rp96.000. Contoh lainnya adalah menukarkan emas 24 karat dengan emas 18 karat.

Riba Nasi’ah

Riba nasiah merupakah kelebihan yang diperoleh lewat transaksi jual beli dalam waktu tertentu. Barang yang digunakan dalam transaksi tersebut jenisnya sama, hanya saja dalam pembayarannya ada penangguhan.

Misalnya saja, seseorang menjual beras sebanyak 1 kilogram kepada Anda dengan harga Rp10.000 dengan jangka waktu pembayaran tertentu. Tapi karena ada penangguhan dalam pembayarannya, Anda dikenakan biaya tambahan atas penangguhan tersebut. Kelebihan dari nilai beras sebenarnya dengan nilai yang Anda bayarkan inilah yang menjadi riba.

Baca juga: Mengenal Lebih dalam Mengenai Sistem Transaksi yang Berlaku di Indonesia

Riba Yad

Riba yad terjadi dalam transaksi (baik jual beli maupun tukar menukar barang) yang awalnya terjadi tanpa adanya kelebihan. Namun, karena adanya penundaan pembayaran akibat ada salah satu pihak yang meninggalkan akad sebelum serah terima barang, maka nilainya menjadi bertambah. 

Contohnya Anda membeli mobil dari seseorang dengan harga Rp100 juta. Tapi karena Anda membayar 6 bulan setelahnya, harganya menjadi Rp105 juta.

Hukum Riba dalam Islam

Secara umum, hukum riba adalah haram dalam Islam. Ada banyak hadis maupun ayat dalam Al-quran yang menjelaskannya. Beberapa dalil mengenai larangan riba antara lain:

  • Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: “Allah telah memperbolehkan jual beli dan mengharamkan riba.”
  • Surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya: “Bertakwalah kamu pada Allah dan tinggalkan sisa riba..”
  • Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muttafaq Alaih yang berbunyi dari Jabir RA, ia berkata, “Rasulullah melaknat mereka yang makan harta riba, memberi makan dengan hasil riba, orang yang menulis, orang yang menyaksikan, Rasul berkata mereka itu sama saja.”

Dari beberapa dalil di atas bisa disimpulkan dengan jelas bahwa hukum riba adalah haram. Jika Anda ingin menghindari riba, beralih ke perbankan syariat bisa menjadi solusi untuk mengatasinya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

4 COMMENTS

Comments are closed.