Sesaat lagi bulan ramadhan akan berakhir dan setelah berpuasa selama satu bulan penuh, maka tibalah waktu yang paling ditunggu-tunggu oleh para umat muslim yaitu hari raya idul fitri, dimana hari tersebut merupakan momen untuk berkumpulnya para keluarga besar.
Namun, seperti yang kita ketahui dalam 2 tahun belakangan ini pemerintah melakukan pembatasan atau larangan mudik 2021 dikarenakan pandemi Covid-19 belum juga memperlihatkan penurunan yang signifikan sehingga larangan mudik 2021 di tahun ini tetap diberlakukan.
Larangan Mudik 2021
Larangan ini juga sudah tercatat dalam surat edaran mudik lebaran 2021 yang mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang utama pada tanggal 6-17 Mei 2021 lalu dengan perluasan waktu lainnya adalah (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Aturan larangan mudik 2021 ini berlaku untuk sektor darat, laut hingga udara. Aturan ini lengkap dengan saksi jika ada masyarakat yang nekat untuk tetap mudik di lebaran tahun ini. Masing-masing perjalanan baik itu darat, laut hingga udara memiliki aturan, syarat hingga sanksinya diatur di bawah ini:
Darat
Angkutan Darat yang dilarang mudik Lebaran 2021:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik Lebaran 2021, yaitu:
- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
- Kunjungan keluarga yang sakit
- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Untuk wilayah perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:
- Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
- Aglomerasi Jabodetabek
- Bandung Raya
- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)
- Makassar-Takalar-Maros.
Sanksi:
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
- Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Laut
Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.
Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.
Khusus daerah pada masa Lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Selain itu, penumpang akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tidak ada lagi penumpukan.
Udara
Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah:
- Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
- Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:
- Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
- Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
- Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.
Itulah sedikit banyak informasi mengenai larangan mudik 2021. Ingat! Hal ini dilakukan untuk menekan angka Covid-19 yang relatif masih tinggi dan harapannya dengan pemberlakukan larangan mudik ini dapat membuat angka virus Corona di Indonesia dapat menurun.
Nah, karena mudik di tahun ini dilarang alangkah baiknya jika THR yang kamu dapatkan bisa dioptimalkan di Akseleran.
Yuk Optimalkan THR Kamu di Akseleran dengan Keuntungan Hingga 12% Per Tahun!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
Sumber : Detik.com