8 Hal Penting Tentang Restrukturisasi Kredit

0
5061
Restrukturisasi kredit

Restrukturisasi kredit merupakan langkah di dalam kegiatan perkreditan yang dilakukan untuk membantu para debitur yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajibannya. Kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui bank-bank dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Bagi kamu yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, ada beberapa hal penting yang sebaiknya menjadi perhatian. Apa saja?

  • Restrukturisasi Kredit Bukan Penghapusan Utang

Banyak orang yang salah memahami restrukturisasi dengan pemutihan utang. Restrukturisasi tidak menghapuskan utang debitur tapi pemberian keringanan. Utang masih ada dan wajib dicicil hanya saja ada beberapa keringanan yang diberikan oleh bank.

  • Bentuk Restrukturisasi 

Proses restrukturisasi yang dilakukan oleh pihak bank ini bisa dilakukan dengan menurunkan suku bunga kredit, memperpanjang tenor (jangka waktu pinjaman), mengurangi tunggakan bunga kredit, mengurangi tunggakan pokok, memberikan tambahan fasilitas kredit sampai mengkonversi kredit yang ada menjadi dana Penyertaan Modal Sementara.

  • Syarat Restrukturisasi

Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan syarat debitur kesulitan untuk melakukan pembayaran baik kredit pokok maupun bunganya. Selanjutnya, debitur yang berhak untuk melakukan restrukturisasi adalah mereka yang memiliki usaha dengan prospek bagus dan dianggap sanggup memenuhi kewajibannya setelah proses restrukturisasi.

  • Contoh Restrukturisasi

Untuk lebih memahami bagaimana proses restrukturisasi ini, mari kita ambil contoh. Misalnya saja Joko yang selama ini berprofesi sebagai pedagang dengan kios kecil di pasar. Joko memiliki cicilan berupa KPR yang harus dibayar setiap bulan. Karena adanya pandemi, keuntungan yang diperoleh Joko menurun drastis.

Untuk menghindari kredit macet dan meringankan proses pembayaran, Joko bisa mengajukan restrukturisasi kepada bank tempatnya mengajukan KPR. Tujuannya adalah agar cicilan bulanan yang harus dibayar Joko bisa diringankan. Bentuk keringanan yang diberikan tergantung kepada bank yang memberikan kredit.

  • Cara Mengajukan Restrukturisasi

Untuk bisa memperoleh keringanan kredit ini, kamu bisa langsung menghubungi lembaga yang memberikan kredit. Tidak perlu datang langsung ke kantornya karena sekarang hampir semua lembaga keuangan baik bank maupun non-bank menyediakan saluran komunikasi digital seperti WhatsApp, email atau telepon.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, kamu disarankan untuk mencari semua informasi terkait dari rumah. Beberapa bank dan leasing yang menyediakan program ini biasanya akan membuat pengumuman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Pendanaan Jadi Semakin Aman dengan Proteksi Asuransi Kredit di Akseleran!

  • Apakah Setiap Pengajuan akan Diterima?

Semua orang yang memenuhi persyaratan memang boleh mengajukan restrukturisasi kredit. Tapi pemberian keringanan lebih diutamakan bagi pengusaha kecil yang terdampak pandemi. Adapun nilai pinjaman maksimal yang akan mendapatkan restrukturisasi adalah Rp10 miliar.

Beberapa kelompok masyarakat yang akan mendapatkan peluang lebih besar untuk restrukturisasi adalah pengusaha UMKM, pekerja dengan penghasilan harian, ojek online, pengusaha kecil dan nelayan yang mengalami kesulitan membayar cicilan kredit. 

Karena targetnya adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkan, kamu yang masih punya penghasilan tetap dan mampu membayar cicilan dengan normal disarankan untuk tidak mengajukan keringanan. Upaya ini dilakukan agar bank maupun leasing bisa fokus memberikan bantuan pada mereka yang lebih membutuhkan.

  • Manfaat Restrukturisasi

Meskipun statusnya bukan pemutihan utang, namun restrukturisasi ini akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan membayar cicilan. Kenapa bukan penghapusan utang? Jika utang dihapus maka bank dan lembaga perkreditan yang memberikan pinjaman akan mengalami kesulitan. Kalau bank sampai mengalami masalah, perekonomian Indonesia yang akan terancam.

  • Sampai Kapan Restrukturisasi Bisa Diajukan?

Menurut informasi terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, program restrukturisasi untuk kredit ini akan diperpanjang sampai Maret tahun 2022 untuk perbankan dan April 2022 untuk perusahaan leasing. Hal ini tertulis dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020.

Itulah 8 hal penting yanga harus kamu ketahui tentang restrukturisasi kredit. Meskipun kamu memenuhi syarat, tapi jika masih bisa membayar cicilan seperti biasa, disarankan untuk tidak mengajukan restrukturisasi. Tapi kalau pembayaran cicilan membuat arus keuangan bulanan kamu jadi tidak seimbang, tidak ada salahnya mencoba.

Untuk Membuat Keuanganmu Menjadi Lebih Seimbang, Lakukan Pengembangan Dana di Akseleran yang Memberikan Keuntungan Hingga 16% Per Tahun!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].