Kendati pandemi belum berlalu dan ekonomi masih belum sepenuhnya pulih, namun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap mengingatkan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Skema pembayaran THR keagamaan tahun 2021 pun masih dibahas pemerintah bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.
Peraturan tentang THR
Ketentuan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menaker No.6 Tahun 2016. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain besaran dan tata cara pemberian THR Keagamaan.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan gaji. Gaji yang dimaksud terdiri dari dua komponen, yaitu gaji tanpa tunjangan (upah bersih) atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.
THR Keagamaan diberikan satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Pengusaha tidak boleh sampai terlambat membayar THR karena ada denda berupa denda 5% dari total THR jika terlambat dari batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengelola THR
Bagi karyawan, mendapatkan THR berarti mendapatkan pemasukan tambahan. Nah, agar pemasukan tambahan ini memberikan nilai manfaat semaksimal mungkin, berikut ini tips untuk mengelola THR.
- Berbagi dan Beramal
Mendapatkan THR mengingatkan kita juga untuk bersyukur dan berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan. Bagi Sobat Akseleran yang beragama Islam dapat mengalokasikan 2,5 persen dari THR untuk pembayaran zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Sobat Akseleran yang tidak merayakan Idul Fitri, namun ikut mendapat THR menjelang Lebaran juga dapat bersedekah dengan caranya masing-masing. Untuk Sobat Akseleran yang memiliki pekerja di rumah atau asisten rumah tangga (ART) jangan lupa juga untuk memberikan THR kepada mereka.
- Dana Darurat
Tambahan dana berarti peluang untuk menyisihkan penghasilan kita ke pos dana darurat. Apalagi, di masa pandemi yang serba tak menentu ini, memiliki bantalan keuangan adalah salah satu cara kita untuk berjaga atau bersiap jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tak diinginkan.
- Membayar Utang
Kamu juga bisa mengambil sebagian dari THR untuk melunasi atau meringankan pembayaran utang. Misalkan, untuk pembayaran kartu kredit. Persentasenya dari THR bergantung pada prioritas peluanasan utang. Semakin tinggi bunga utang, maka kamu harus memprioritaskan pembayarannya agar tak membebani tujuan keuangan lainnya.
- Pengembangan Dana
Tahun ini pemerintah kembali melarang warga mudik Lebaran untuk menekan dan menghentikan laju penyebaran covid-19. Dana mudik yang biasanya kamu anggarkan dari THR kali ini bisa disimpan bahkan dikembangkan. Manfaatkan THR-mu untuk melakukan pengembangan dana di berbagai instrumen. Kamu bisa berinvestasi ke reksa dana, menambah portofolio saham atau ikut memberikan pinjaman kepada UMKM melalui platform P2P Lending, seperti di Akseleran.
- Belanja Konsumsi
Meski tak mudik, kamu tentu ingin tetap mendapatkan suasana Lebaran di rumah. Kamu tetap dapat membeli pernak-pernik dan bahan-bahan makanan maupun kue-kue untuk merayakan Idul Fitri. Namun, harus tetap diingat juga untuk membatasi pengeluaranmu agar jangan sampai kebutuhan belanja malah menguras pos lain di luar THR. Beberapa sumber mengingatkan untuk membatasi pengeluaran konsumtif sekitar 30-40 persen dari THR.
Ayo dukung pertumbuhan ekonomi dengan memberikan pendanaan UMKM secara aman di Akseleran! Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran.
Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di P2P Lending Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau via email [email protected].